TENTANG KAMI
Sejarah Singkat
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak sebagai model bisnis baru dalam pemberdayaan koperasi dan UKM untuk bersaing di perekonomian modern. Model multi pihak atau Multi-Stakeholder Cooperative (MSCs) merupakan model yang meletakkan modal sosial sebagai tumpuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Dalam penerapannya, struktur kepemilikan terbuka bagi berbagai pemangku kepentingan baik individu maupun organisasi, termasuk pekerja, produsen, konsumen, anggota komunitas, hingga investor dan pemerintahan.
Dalam praktiknya, model ini mengubah model tradisional yang menempatkan anggota koperasi yang berperan sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi sekaligus. Pada konsep koperasi tradisional, koperasi memiliki karakteristik dasar, yaitu kepemilikan, pengendalian dan keuntungan yang berorientasi pada keanggotaan koperasi. Dengan kata lain, anggota masyarakat dapat masuk ke dalam struktur koperasi secara terbuka sebagai anggota pendukung dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini juga memantik kemunculan kerja berbasis kerelawanan (voluntary) dari heterogenitas pemangku kepentingan yang turut serta. Kebutuhan masyarakat dalam berpartisipasi dan bentuk inisiasi untuk membangun koperasi secara organik membutuhkan afirmasi dan dukungan dari pemerintah untuk melembagakan model koperasi multi pihak di Indonesia.
Dengan alasan tersebut, beberapa orang dari berbagai pemangku kepentingan dan latar belakang berinisiatif untuk mendirikan Koperasi Multi Pihak “ Tata Insan Mulia” dengan harapan dapat mengambil peran untuk membantu petani mengatasi berbagai kendala yang menjadi penyebab rendahnya produktivitas. Diharapkan intervensi yang dilakukan koperasi bisa mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani.