Jasa Rehabilitasi dan Restorasi Kehutanan Sosial

Tata Insan Mulia > Layanan > Jasa Rehabilitasi dan Restorasi Kehutanan Sosial

Jasa Rehabilitasi dan Restorasi Kehutanan Sosial :

Sektor jasa rehabilitasi dan restorasi kehutanan sosial merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung pemulihan fungsi hutan yang rusak, dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan secara aktif. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan fungsi ekologi, meningkatkan produktivitas lahan hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan berbasis sosial.

  1. Perencanaan dan Pemetaan Kawasan
  • Identifikasi kondisi kerusakan hutan dan pemetaan wilayah prioritas rehabilitasi.
  • Penentuan jenis tanaman dan pola penanaman yang sesuai dengan kondisi ekologis dan sosial masyarakat setempat.
  • Penyusunan rencana kerja restorasi secara partisipatif bersama masyarakat.
  1. Kegiatan Rehabilitasi Hutan
  • Penyurunan rencana penanaman kembali di area hutan kritis, bekas tambang, atau lahan terdegradasi.
  1. Pemberdayaan Masyarakat (Kehutanan Sosial)
  • Pelatihan teknik budidaya agroforestri dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan, bambu, dan gaharu.
  • Pendampingan kelompok tani hutan (KTH), KPS/KUPS dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan usaha kehutanan berbasis kemitraan.
  1. Monitoring dan Evaluasi
  • Evaluasi keberhasilan restorasi dalam mengembalikan fungsi ekologis dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.
  1. Kemitraan dan Pendanaan
  • Kerjasama dengan pemerintah, LSM, perusahaan (CSR), dan lembaga donor dalam pembiayaan rehabilitasi/restorasi.
  • Pengembangan skema pembiayaan inovatif seperti pembayaran jasa lingkungan (PES).
  1. Edukasi dan Penyuluhan
  • Sosialisasi pentingnya menjaga kelestarian hutan kepada masyarakat lokal.

Pendidikan lingkungan kepada generasi muda melalui sekolah lapang kehutanan sosial.